KOTA BINTUHAN – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan Kades Papahan Kecamatan Kinal, AS (42) sebagai tersangka. AS disangka melakukan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 200 Juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu