SELUMA – Berdasarkan antensi Komisi Pember antasan Korupsi (KPK) RI terkait dengan Kabupaten Seluma yang masih 41 persen nilai Indeks Monitoring Center For Prevention (MCP). Sehingga delapan sektor harus dilaporkan termasuk aset desa. Hal ini, hasil pendataan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Dari 182 desa di Kabupaten Seluma nilai aset mencapai Rp 666 miliar lebih terdiri dari enam bidang mulai dari peralatan dan mesin, tanah, bangunan, irgasi dan jaringan, konstruksi dan aset tetap lainnya.
Sumber: Rakyat Bengkulu