BENGKULU – Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Sekwan Seluma, ES sebagai tersangka korupsi kasus pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2017. Hal itu dibenarkan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Po. Dedy Setyo Yudho Parnoto kemarin (23/8).
Sumber : Rakyat Bengkulu