KEPAHIANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Dr. Hartono,M.pd meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR). Atas temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, tahun anggaran 2022. Saat ini TGR baru dibayar oleh sejumlah OPD 65 persen dari total temuan Rp 2,7 miliar. ”Pengembalian temuan dari BPK ini sifatnya wajib, maka harus segera diselesaikan. Untuk kita minta OPD yang belum mencicil TGR ,disegerakan,”ujar Sekda, kemarin.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu