OPD Wajib Tindak Lanjuti Temuan BPK

TAIS, Bengkulu Ekspress – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sudah diserahkan ke DPRD Seluma dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, ternyata masih banyak temuan sejumlah kelebihan pembayaran maupun kekurangan pekerjaan. Setiap temuan tersebut wajib ditindak lanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) di Seluma, dalam tempo 60 hari kerja.

“Memang terdapat beberapa temuan dari hasil LHP tersebut. Saya telah perintahkan SKPD bersangkutan wajib menindak lanjutinya selama 60 hari kerja dan mereka tetap saya awasi dalam menindak lanjutinya,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/8).

Ketika ditanya lebih lanjut apa saja catatan yang dalam temuan BPK itu, Irihadi mengaku, tidak begitu hapal satu persatu dan di OPD mana saja. Dia menegaskan di setiap SKPD temuan BPK tersebut ada, baik itu kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga maupun kekurangan volume pekerjaan fisik. Sedangkan kebanyakan temuan yang menjadi sorotan di Dinas Pekerjaan Umum(PU). Untuk itu, Dinas PU harus bisa menindaklanjutinya. Termasuk meminta kembali pemanggilan terhadap pihak ketiga yang melaksanakan proyek.

“Ini menjadi catatan saya untuk tetap memantau setiap OPDterhadap adanya temuan. Jika tidak ditindaklanjuti tanggung risiko masing-masing,” sampainya.

Data yang berhasil dihimpun BE temuan BPK yang muncul dari tahun ke tahun pada penggunaan 4 unit kendaraan double kabin pada bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang dipergunakan 4 OPD. Seharusnya kendaraan ini dipergunakan kepala desa yang berada di desa pedalaman. Bukan dipergunakan instansi atau OPD. Serta beberapa temuan lainnya seperti perjalanan pejabat di legislatif dan eksekutif.

“Saya juga sudah memanggil Kadis PU agar bisa menindak lanjuti temuan ini untuk menghubungi kembali pihak ketiga,” tegasnya.

Terpisah Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi Ssos Msi menegaskan, temuan BPK tersebut harus bisa secepatnya di tindak lanjuti dalam waktu 60 hari kedepan. Salah satu yang kembali menjadi catatan permasalahan aset kendaraan dinas. Semestiya Pemkab Seluma, kembali mendata aset Pemkab Seluma.

“Terhitung dari aset kelurahan hingga di kecamatan menjadi temuan. Termasuk juga kendaraan dinas di setiap Puskesmas yang masih dipergunakan mereka yang telah pensiun dan tidak bekerja lagi,” bebernya. (333)

Sumber: www.bengkuluekspress.com – 7 Agustus 2017