Opini BPK atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

IMG_6162Bengkulu, 22 Juli 2016. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara TA 2015 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Ruang Rapat Kepala Perwakilan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan juga sebagai penanggungjawab pemeriksaan LKPD TA 2015. Acara penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan dilaksanakan pukul 14.00 dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD dan Bupati Bengkulu Utara.

Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada :

  1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan kriteria tersebut BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang berarti mengalami penurunan opini dari tahun lalu yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh tim pemeriksa pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara memadai;
  2. Pengelolaan atas pajak daerah belum sesuai dengan ketentuan sehingga berakibat hilangnya potensi pendapatan; dan
  3. Penyajian nilai aset tidak berwujud sebesar Rp1.839.919.200,00 belum sesuai standar akuntansi pemerintah.

 

Selain itu, terdapat pula temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:

  1. Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah minimal sebesar Rp1.220.223.150,00 tidak didukung bukti yang valid dan pengeluaran tidak sesuai ketentuan sebesar R497.831,00; dan
  2. Realisasi belanja barang pada dua skpd tidak diyakini kebenaran materiilnya sebesar Rp412.395.000,00 dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp127.980.000,00.

 

IMG_6160 IMG_6168 IMG_6167