Opini Pemeriksaan LKPD Pemprov Bengkulu Belum Berubah

Bengkulu, 6 Juni 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu telah dilakukan secara bertahap pada 24 dan 31 Mei 2017, serta saat ini, Tim Pemeriksa BPK masih melakukan pemeriksaan LKPD TA 2016 Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2016.

Walaupun saat ini opini tetap sama dengan tahun sebelumnya, BPK mencatat banyak perbaikan-perbaikan yang telah dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Perbaikan sistem pengelolaan keuangan dan pengendalian di berbagai bidang pemerintahan telah mengurangi permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Terobosan yang dilakukan dengan memanfaatkan tenaga kompeten dari instansi vertikal sedikit banyak telah membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPK masih menemukan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, yaitu:

  1. Kekurangan volume pekerjaan empat paket pekerjaan sebesar Rp510 Juta, dan terindikasi lebih bayar pekerjaan jalan di pulau Enggano Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp7,1 M pada Dinas Pekerjaan Umum; dan
  2. Hasil Pemeriksaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Tahun 2016 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2,7 M.

Selain permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, kami juga menemukan permasalahan-permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Piutang Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 sebesar Rp5,94 M belum tertagih optimal;
  2. Pengelolaan Mess Pemda, View Tower, Wisma Persada Soekarno, Jembatan Muara II, dan Stasiun Kereta Api belum sesuai ketentuan;
  3. Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Optimal dan Terdapat Selisih/Tidak Dapat Ditelusuri atas Aset Tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu Minimal Seluas 1.941.512 meter persegi;
  4. Terdapat Perusahaan Pertambangan yang Kurang Menempatkan Jaminan Reklamasi/Jaminan Pasca Tambang Minimal Sebesar Rp38,8 M, dan Jaminan Kesungguhan Sebesar Rp1,6 M Belum Jelas Kepemilikannya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 ini diserahkan oleh Auditor Utama V BPK RI kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan Kepala Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. Dan BPK berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.