REJANG LEBONG- Setelah diberlakukannya kembali penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong, sedikitnya ada 82 titik parkir yang sudah kembali diaktifkan penarikan retribusinya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir, M.Si. Ia mengatakan saat ini pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru untuk 82 juru parkir yang akan bertugas di 82 titik tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu