BENGKULU UTARA- Sepertinya besaran pajak kendaraan bermotor tahun 2025 mendatang akan naik drastis. Ini lantaran pemerintah daerah kabupaten dan kota akan diberikan hak penerimaan dari uang Pajak Kendaraan bermotor tersebut. Besarannya mencapai 66
persen dari besaran pajak masing-masing kendaraan. Namun dana insentif untuk pendapatan daerah sebesar 66 persen tersebut didapatkan dari kenaikan pajak tahun ini.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu