RBI, BENGKULU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH mengatakan, untuk perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli eks lahan Hotel Samudra Dwinka, hingga saat penyidik belum menemukan pelanggaran.
Sumber: Radar Bengkulu