TUBEI – Jika tidak juga dibayarkan, sejumlah randis operasional OPD yang mati pajak akan dialihkan ke OPD yang lebih membutuhkan. Bahkan 107 randis yang terdata menunggak pajak tahun ini terancam dikandangkan kembali oleh Pemkab Lebong. ” Kami harap OPD pengguna segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya kalau memang masih memerlukan kendaraan operasional, Sekda harap segera koordinasi ke Bidang Aset, BKD. Jika memang tidak ada itikad baik dari OPD yang menunggak pajak randis, diminta Bidang Aset mengalihkannya ke OPD yang butuh dan siap membayarkan pajak randis yang menunggak itu”, tukas Bupati Lebong, Kopli Ansori. Sesuai dengan catatan UPTD Samsat Kabupaten Lebong nilai tunggakan randis mencapai Rp. 861 juta yang merupakan tunggakan randis sejak tahun 2015.
Sumber : Rakyat Bengkulu