BENGKULU, BE – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bimex menjadau Perseroan Terbatas (PT) mulai melakukan pembatasan di DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam pembahasan awal ini, Anggota Pansus Raperda Bimex , Usin Andisyah Putra Sembiring menegaskan kondisi PD Bimex saat ini sedang sakit, sessiao dengan hasil yang dilakukan BPK dan BPKP pada tahun 2015 lalu.
Sumber : Bengkulu Ekspress