TUBEI – Pengalihan pengerjaan jalan hotmix segmen Tanjung Agung – Danau Liang ke segmen Tanjung Agung – Muara Ketayu, diduga terorganisir. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori meminta Pemkab dan DPRD Lebong bersikap tegas. Terlebih jika pengalihan pengerjaan aset senilai Rp. 9,2 miliar yang didanai APBD 2021 itu memang tidak melalui persetujuan dewan, harus diusut oleh APH karena patut dicurigai ada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan Legislatif yang mengetahui permasalahan pengalihan jalan, namun tidak bertindak, kata Melyan bisa ikut terseret masalah hukum. Sementara Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Joni Peawinata, SE, M.Si. belum berhasil dikonfirmasi. Pantauan RB, Pengaduan yang disampaikan tertulis oleh Desa Danau Liang ke DPRD Kabupaten Lebong, hingga saat ini tidak ada perkembangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu