ARGA MAKMUR – PDAM Tirta Ratu Samban sebelumnya sempat keberatan dengan adanya kewajiban pajak atas pemasangan baru saluran air ke rumah pelanggan. Kewajiban pajak Rp. 2,8 miliar ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas temuan tersebut, PDAM sempat mengajukan keberatan. Sebab PDAM merasa bahwa pasang baru dengan penempatan alat hitung aliran, tidak masuk dalam objek kena pajak pertambahan nilai sebagaimana yang dihitung oleh BPK. Pjs Direktur PDAM menjelaskan, mengenai keberatan tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. PDAM tetap harus membayar pajak tersebut. Saat ini PDAM mulai membayar beban pajak sesuai temuan itu. Cicilan pajak yang dibayarkan PDAM saat ini sesuai dengan kemampuan dan keuangan PDAM. Ia menargetkan dalam dua tahun kedepan utang pajak tersebut lunas.
Sumber : Rakyat Bengkulu