BENGKULU, BE – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu, yang menerima kelebihan bayar tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang dibayarkan pada 2015. Pada awal November 2018 ini, telah mengembalikan uang BK yang mereka terima kepada penyidik.
Sumber: Bengkulu Ekspress