Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 272/K/X-XIII.2/6/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
PPID BPK terdiri dari: PPID Pusat yang berkedudukan di Jakarta, dan PPID Perwakilan yang berkedudukan di BPK Perwakilan, dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Pejabat Pembantu PPID.
Susunan PPID Perwakilan di Lingkungan BPK sebagai berikut:
- Kepala Perwakilan -> PPID
- Kepala Sekretariat Perwakilan -> Sekretaris PPID / Ketua PIK
- Kepala Subauditorat Perwakilan -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Sumber Daya Manusia
- Kepala Subbagian Keuangan -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Keuangan / Anggaran
- Kepala Subbagian Hukum -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Hukum
- Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Teknologi Informasi
- Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan -> Pejabat Pembantu PPID Bidang Informasi Pimpinan dan Hubungan Masyarakat