BENGKULU TENGAH- Mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Edi Hermansyah pekan depan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Edi merupakan tersangka korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu