BENTENG – Sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kroya Kecamatan Pagar Jati tahun 2019 pada saat ini masih berlangsung. Bahkan pada pekan depan akan memasuki tahapan sidang pembacaan tuntutan untuk empat terdakwa yang terdiri dari perangkat desa Kroya yang terlibat dalam kasus korupsi. Pada saat ini Kejari Benteng sudah melakukan aset tracking terhadap harta terdakwa utama dalam hal ini Pjs Kades Kroya. Dalam waktu dekat apabila terdakwa belum bisa mengembalikan keseluruhan KN, maka pihak JPU akan melakukan penyitaan terhadap aset – aset harta.
Sumber : Rakyat Bengkulu