Bengkulu, 6 November 2017. Masih terkait dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPK-Pemda pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu, maka pada hari ini BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk posisi Semester II Tahun 2017 di ruang Auditorium lantai 3.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Inspektorat se-Provinsi Bengkulu dan OPD terkait dan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Yuan Candra Djaisin yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Muhammad Hidayat dan Kepala Subauditorat Bengkulu II Indra Syahputra.
Pada sambutannya, Kepala Perwakilan mengingatkan kembali terkait salah satu klausul kesepakatan bersama yaitu Pemerintah Daerah perlu membuat Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pemantauan tindak lanjut yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Perwakilan juga menjelaskan tentang hasil analisis yang telah dilakukan oleh BPK terkait penyebab rendahnya TLRHP di Provinsi Bengkulu per 30 Juni 2017 yang baru mencapai 59,10% yaitu disebabkan oleh:
- Ketidaktahuan pejabat atau pegawai yang terkait dengan temuan pemeriksaan akan adanya rekomendasi atau laporan hasil pemeriksaan;
- Kekurangpahaman Inspektorat/ Kepala OPD atas langkah TL yang perlu dilaksanakan dan dokumen bukti TL yang harus disampaikan;
- Kurangnya perhatian Kepala OPD atas penyelesaian TL atas temuan yang terjadi bukan pada masa jabatannya;
- Pejabat yang harus menindaklanjuti sudah pensiun/meninggal dunia
Kepala Perwakilan mengharapkan acara Pembahasan TLRHP yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 6 s.d. 8 November 2017 ini dapat meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP untuk posisi Semester II 2017.