Jakarta, Selasa (20 Oktober 2009) – Kesembilan Anggota BPK hingga saat ini (Selasa malam) masih membahas Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK di Gedung Umar Wirahadikusumah Kantor Pusat BPK RI.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dilakukan untuk memenuhi Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 15 menyebutkan:
- Pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
- Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
- Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota BPK tertua.
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur dengan peraturan BPK.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro