RBI, Bengkulu – Kasus korupsi proyek pembangunan Jalan lapen di Pulau Enggano dipastikan bakal berbuntut panjang. Sebab, dipersidangan 6 orang terdakwa yakni, Efina Rafidah, Syaifudin Firman, Tamimi Lani, Muja Asman, Lie Eng Jun, dan Syamsul Bahri dalam kasus tersebut terungkap ada 1 unit sepeda motor kawasaki seharga Rp150 Juta yang dibelikan oleh terdakwa Syaifudin Firman untuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi.
Motor yang dipakai oleh Gubernur nonaktif, RM saat sidak jalan dulu kini jadi target. Dengan demikian, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu memastikan bakal mengusut sumber dana dari pembelian sepeda motor yang diduga hasil korupsi proyek di Pulau Enggano tersebut.
10042018-01-Pembelian Motor Kadis Yang Dipakai RM Diusut
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu