Selasa, 5 Juni 2012. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011. Hal tersebut terungkap pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2011 dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Pemberian opini WTP terjadi karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dalam LKPD Provinsi Bengkulu tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan dimaksud.
Walaupun LKPD Provinsi Bengkulu telah memperoleh opini WTP, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu tentang pemberian hibah, bantuan sosial, maupun bantuan keuangan, serta beberapa temuan lain meskipun jumlahnya tidak melampaui materialitas yang telah ditetapkan. Untuk itu, BPK mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk lebih selektif dalam hal penganggaran dan realisasi. Sebagian besar penerima hibah dan bantuan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan, baik untuk masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan instansi vertikal belum sepenuhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya. BPK mengharapkan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian kembali hibah dan bantuan untuk masa yang akan datang. BPK menggarisbawahi bahwa realisasi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi satuan kerja yang secara struktural masih berada dibawah pemda tidak diperkenankan, karena akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Sedangkan untuk pemberian hibah ke instansi vertikal, pemerintah daerah harus menyampaikan melalui Menteri Keuangan untuk menghindari terjadinya overlapping pembiayaan.