Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2018. Hal tersebut berarti selama tiga tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah opininya tidak berubah.
Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Kamis, 23 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2018 dengan opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Rico Zaryan Saputra.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun Belanja Barang dan Jasa.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern antara lain:
- Kesalahan penganggaran dan penyajian Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7,39 Miliar dan Belanja Modal sebesar Rp233,42 Juta pada tujuh OPD;
- Sistem pengendalian Belanja Barang dan Jasa belum memadai;
- Persediaan obat dan perbekalan kesehatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan sebesar Rp2,80 Miliar tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum memadai.
Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:
- Belanja Barang dan Jasa atas kegiatan BOK Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp8,41 Miliar dan terdapat Belanja Barang dan Jasa BOK Kesehatan, Akreditasi Jampersal, dan Rutin Dinas Kesehatan tidak senyatanya sebesar Rp375,16 Juta;
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp5,49 Miliar dan terdapat kelebihan pembayaran Belannja Barang dan Jasa sebesar Rp1,052 Miliar;
- Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp977,09 Juta.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)