Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Kaur mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2018. Hal tersebut berarti opini Pemerintah Kabupaten Kaur masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Senin, 20 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2018 dengan opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Kaur TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Jaelani dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu akun Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan.
Beberapa temuan terkait Sistem Pengendalian Intern yang ditemukan BPK yaitu Belanja Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp112,73 Juta tidak tesuai ketentuan, Pengelolaan Persediaan belum sepenuhnya memadai, Pengelolaan Aset Gedung dan Bangunan belum memadai, Penatausahaan Aset Tetap belum tertib, dan Pelaksanaan pengadaan penyedia jasa tidak memadai.
Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:
- Biaya perjalanan dinas luar daerah pada sepuluh OPD tidak sesuai senyatanya senilai Rp886,15 Juta, dan tidak sesuai peruntukan senilai Rp2,70 Miliar, serta kelebihan pembayaran senilai Rp213,64 Juta;
- Kelebihan pembayaran pada Belanja Jasa Konsultan pada lima OPD senilai Rp201,97 Juta;dan
- Kelebihan pembayaran pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp82,45 Juta;
- HPS melebihi ketetapan Bupati dan pelaksanaan lima paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2,10 Miliar.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)