Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018. Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Rabu, 15 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah dan Bupati Mukomuko, Choirul Huda.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan, meskipun Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern, yaitu:
- Mekanisme dan prosedur pemungutan Pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran belum diatur sesuai ketentuan;
- Penatausahaan Persediaan belum tertib;
- Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran belum memadai; dan
- Mekanisme pertanggungjawaban Belanja Barang/Jasa atas Pemeliharaan Peralatan Kantor belum didukung dokumen yang lengkap.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Kelebihan pembayaran gaji untuk PNS yang telah berhenti bekerja (pensiun) senilai Rp20,61 Juta;
- Realisasi belanja penyediaan ATK tidak seluruhnya dilaksanakan senilai Rp82,66 Juta;
- Terdapat kelebihan pembayaran empat paket pekerjaan peningkatan jalan senilai Rp494,07 Juta, tiga paket pekerjaan pembangunan pasar senilai Rp50,44 Juta, dan delapan paket pekerjaan pembangunan drainase senilai Rp82,40 Juta.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)