Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Seluma kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2018. Hal tersebut berarti selama dua belas tahun berturut-turut atau sejak Laporan Keuangannya diperiksa BPK, Pemerintah Kabupaten Seluma belum pernah sekalipun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa, 28 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2018 dengan opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Seluma TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Bupati Seluma, Bundra Jaya, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Ulil Umidi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan serta Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern antara lain pengelolaan rekening milik daerah belum sepenuhnya tertib, pengelolaan Aset Tetap belum memadai, dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PDAM Tirta Seluma Berkah belum sepenuhnya dapat diyakini dan belum ada kejelasan status atas beberapa Perusahaan Daerah Kabupaten Seluma.
Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp948,58 Juta dan pekerjaan empat pembangunan gedung pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp208,89 Juta.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)