Jumat, 29 Mei 2015. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, laporan tersebut telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan pembahasan oleh Tim Reviu Perwakilan. BPK memutuskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014. BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang dapat mempertahankan opininya tersebut. Selain LHP atas Laporan Keuangan, BPK juga menyampaikan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terdapat beberapa catatan untuk menjadi perhatian, antara lain:
- Terdapat kesalahan dalam penganggaran;
- Belum dilakukannya validasi data WP dalam database Samsat;
- Belum adanya kriteria dan satuan harga yang jelas dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai.
Adapun pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut:
- Pengendalian Internal atas Pengelolaan Persediaan kurang memadai;
- Terdapat Potensi kurang saji atas Nilai Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
- Terdapat kesalahan penganggaran belanja senilai Rp5.569.800.000,00 pada Dinas Pendidikan;
- Anggaran dan Realisasi Hibah Barang Senilai Rp41.231.015.500,00 pada Dinas Pendidikan belum sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012;
- Pengelolaan Keuangan Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu tidak melalui mekanisme APBD;
- Pengelolaan dan Penyajian Aset belum sepenuhnya sesuai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut:
- Realisasi Pemberian Honor Kegiatan di beberapa SKPD Melebihi Ketentuan Sebesar Rp6.555.877.000,00;
- Realisasi Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Minimal Senilai Rp26.015.452.000,00 tidak diyakini Kewajarannya;
- Realisasi Pemberian Tambahan Penghasilan Senilai Rp34.631.580.926,00 tidak Diyakini Kewajarannya;
- Pertanggungjawaban Belanja JasaKonsultansi di Beberapa SKPD Tidak Didukung dengan Bukti Sebenarnya Sebesar Rp3.501.095.275,00 dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp56.764.650,00;
- Terdapat Keterlambatan dan Kekurangan Volume atas Pekerjaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
- Terdapat Realisasi Pembayaran Gaji Sebesar Rp255.773.193,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
- Terdapat Kekurangan Pertanggungjawaban Sebesar Rp62.301.888,00 pada Dinas Kesehatan;
- Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Dinas Pendidikan atas Pengadaan Alat Peraga IPA Berbasis Komputer;
- Persiapan Pemerintah Provinsi Bengkulu Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Cukup Memadai.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
Pada sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta segenap jajarannya agar LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu atas nama BPK RI menyampaikan penghargaan kepada Dewan yang telah mendukung upaya BPK dalam membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui pemeriksaan.