Pemkab Kaur Terima Pengembalian KN Rp6,5 Miliar

KAUR- Di tahun 2024 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) Rp6,5 miliar dari beberapa OPD. Adapun rinciannya adalah dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar dan juga pengembalian atas perjalanan dinas Rp3,5 miliar.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)