BENGKULU, BE – Temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi catatan penting oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, masih ada kerugian negara sekitar Rp3,3 milyar yang wajib diselesaikan selama deadline 60 hari kedepan
Sumber: Bengkulu Ekspress