KOTA BENGKULU- Masa penahanan keempat tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu kembali diperpanjang hingga 3 september 2023 mendatang. Ranggi Setiyadi, SH selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka AM, RH dan JL mengatakan masa penahanan kedua selama 40 hari telah berakhir 4 agustus kemarin.Guna kepentingan penyelidikan oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masa penahanan keempat tersangka kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu