Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPK-Pemda

Bengkulu, 23 Oktober 2017. Pada hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Acara ini berlangsung di ruang Auditorium lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Mukomuko, Bupati Kaur, Bupati Lebong, Bupati Bengkulu Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Wakil Bupati Kepahiang, dan Wakil Bupati Seluma.

Sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Keputusan BPK  Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas. Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimana didalamnya terdapat rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPRD dan Gubernur/Walikota/Bupati untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dijelaskan bahwa rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Selanjutnya disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Visi BPK dalam Rencana Strategis 2016-2020 adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Dengan meningkatnya manfaat hasil pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan sebagai tujuan strategis.

Salah satu ukuran manfaat tersebut, yaitu tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, dengan target penyelesaian TLHP tahun 2017 sebesar 65%, dan 80% pada tahun 2020, serta peningkatan opini.

Kondisi yang ada pada saat ini adalah belum optimalnya pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh pemangku kepentingan khususnya entitas yang diperiksa. Hal ini tampak dari rendahnya persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dimana pencapaian sampai dengan Semester I tahun 2017 sebesar 58,97%.

Kondisi diatas diupayakan dapat meningkat, sehingga perolehan tahun 2017 menjadi lebih baik dari dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2015 sebesar 64,52% dan tahun 2016 sebesar 63,38%.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK yang pada akhirnya meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka diperlukan suatu inovasi untuk mengakselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dalam Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah 1) Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa (Inspektorat Daerah); dan 2) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tanggal 6 Januari 2017, BPK telah meluncurkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. SIPTL tersebut menghubungkan BPK dengan entitas yang diperiksa yaitu dalam menyampaikan data pelaksanaan tindak lanjut, pihak entitas yang diperiksa menginput data atau dokumen kedalam sistem informasi tersebut dan secara otomatis data atau dokumen tersebut akan diterima oleh BPK. Peranan Inspektorat sangat dibutuhkan dalam kaitannya melakukan input dan verifikasi data/dokumen kedalam SIPTL tersebut.

Upaya penandatanganan Kesepakatan Bersama merupakan langkah awal dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang juga merupakan perwujudan langkah strategis sebagai pendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Serta meningkatnya manfaat hasil pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan.