KAUR-Penasihat Hukum para terdakwa dugaan Korupsi Pengadaan Jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, meyakini kalau perkara ini bukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pada Persidangan, Selasa 2 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu