BENGKULU – Pencairan sebagian dana insentif upah pemungutan pajak 2017 oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPK) Provinsi Bengkulu Heru Susanto diduga diluar prosedural dan melangkahiaturan yang berlaku. Sebab UP dicairalkan sebelum peraturan Gubernur nomor 73 tahun 2016 tentaang TPP direvisi. Yakni berdasarkan SP2D pada bulan september 2017 untuk pembayaran triwulan I dan II tahun 2017 Rp 907 juta dan pencairan kedua bulan Desember 2017 untuk pembayaran triwulan III Rp 400 Juta.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
05052018-01-Pencairan Insentif UP Tak Prosedural
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu