Curup – Pengolan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, seharusnya membutuhkan pengawasan dan pengawalan dalam pelaksanaan setiap tahun anggaran. Apalagi saat ini sudah ada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaaan Negeri (Kejari) untuk digandeng sebagai pendamping.
Namun entah mengapa, sejak tahun anggaran (TA) 2017 lalu, rupanya TP4D tidak sama sekali dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk pendampingan pelaksanaan pengelolaan DD dan ADD. Padahal tahun lalu, TP4D Kejari RL sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
11042018-09-Pendampingan TP4D Desa Nihil
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong