KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Kepala Kejari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH mengatakan jika saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di dua desa yang diusut saat ini. Sebab belum ada angka pasti jumlah kerugian negaranya. “Untuk penetapan tersangkanya, kami masih menunggu hasil audit BPK,” katanya saat melakukan press release akhir tahun 2020 di aula Kejari BS, Jum’at (11/12). Dikatakan Nauli, untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Kuripan, Bunga Mas, pihak auditor BPK sudah melakukan audit. Dan saat ini pihaknya menunggu hasil audit tersebut turun dari BPK. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Air Umban, Pino, pihaknya menunggu auditor BPK melakukan audit ke lapangan. “Setelah hasil audit BPK turun, kami akan tetapkan tersangkanya,” ujarnya yang didampingi Kasi intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kabag TU saat press release tersebut. Mampu Selamatkan Uang Negara Rp 896, 8 Juta Selain itu, sepanjang tahun 2020, pihak kejari BS, mampu menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp 896,8 Juta. Dana tersebut berhasil didapat ada pada saat penyelidikan dan ada pada saat penyidikan. Saat penyelidikan sebesar Rp 630, 3 juta. Pengembalian ini dari TGR dari beberapa VC yang mengerjakan proyek di BS dan sisanya sebesar Rp 266, 4 juta saat penyidikan. Dana tersebut dikembalikan oleh ahyar kasus dugaan korupsi di Desa Kuripan sebesar Rp 7,5 juta, mantan bendahara Desa Gunung Kaya, Bunga Mas sebesar Rp 46,3 juta dan dari Heryadi mantan kabag kesra sekretariat Pemda BS sebesar Rp 159,6 juta dan nexse bendahara pembantu Kesra sebesar Rp 50 juta. “Dana terssebut sudah ditransfer ke kas negara,” demikian Nauli Rahim Siregar. (369)
Sumber: bengkuluekspress.com