ARGA MAKMUR – Hari ini Sadi Darmanto Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) non aktif akan kembali mengikuti persidangan kedua, namun agendanya tetap pembacaan dakwaan dari JPU karena disidang pertama Sadi belum didampingi oleh pengacaranya. Pengacara Sadi menilai ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini, yaitu pembuat pertanggungjawaban Dana Desa 2020. Sadi mengaku membayar untuk seseorang untuk membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menilai hal itu sebagai salah satu bentuk keterlibatan lantaran orang tersebut juga menerima uang. Kasi Intel Kejari BU menuturkan jika agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Ia juga memastikan jaksa akan melakukan pengembangan jika memang ditemukan fakta baru.
Sumber : Rakyat Bengkulu