BENGKULU- Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengembangan atas perkara korupsi proyek pembangunan jalan lapen kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016. meski demikian hingga saat ini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara (KN) atas perkara ini. sejauh ini, baru tiga orang penerima yang mengembalikan kerugian negara dengan total RP 340 Juta.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
25062018-01- Pengembalian KN Belum Bertambah
Sumber: Rakyat Bengkulu
Entitas: Provinsi Bengkulu