REJANG LEBONG – Dalam setiap temuan potensi kerugian negara dalam audit pengelolaan keuangan baik oleh BPK RI maupun Inspektorat, salah satu rekomendasinya adalah upaya untuk pengembalian temuan. Melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada OPD atau pejabat yang terkait.Namun begitu, meskipun sudah di lakukan pengembalian bukan berarti bisa menghapus perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi. Begitu juga dengan dugaan ketidak wajaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang total pagu anggarannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu