PENGEMBALIAN RP 725 JUTA ESTIMASI KN RP 1,2 MILIAR

KOTA BENGKULU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang titipan dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar. Kemarin, Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada peyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sumber berita : Rakyat Bengkulu

(Berita selengkapnya)