KEPAHIANG- Pengembalian Tuntutan Ganti Rug (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah berhasil dikembalikan sebesar Rp 815 juta. Total tersbut dilakukan dalam dua tahun yang dilaksanakan oleh jaksa seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang yang memang diminta Pemkab Kepahiang unutk mengupayakan pengembalian.
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang