Pengembalian TGR Temuan BPK Rp 815 Juta

KEPAHIANG- Pengembalian Tuntutan Ganti Rug (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah berhasil dikembalikan sebesar Rp 815 juta. Total tersbut dilakukan dalam dua tahun yang dilaksanakan oleh jaksa seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang yang memang diminta Pemkab Kepahiang unutk mengupayakan pengembalian.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
03072018-08-Pengembalian TGR Temuan BPK Rp 185 Juta_2018_07_03_10_08_08

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang