Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.1 Pada Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara diuraikan mengenai apa-apa saja yang masuk ke dalam lingkup keuangan negara ini, dimana salah satu diantaranya adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. Jadi, berbicara tentang keuangan negara juga selalu berkaitan dengan keuangan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.
Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah pusat/daerah, yang didalamnya termasuk piutang negara/daerah. Piutang-piutang tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara dengan melaksanakan kaidah-kaidah administrasi keuangan negara, terutama yang mencerminkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan piutang negara/daerah, termasuk pengelolaan piutang Badan Usaha Milik Negara/ Daerah ini tentunya diarahkan untuk optimalisasi tingkat penyelesaian piutang.