KOTA BENGKULU- Saksi Bisa Jadi Tersangka. Penitipan uang dari sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2021-2021 dengan pagu Rp 38 miliar tidak membuangproses penyelidikan terhenti. Ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika,SH,MH,saat diwawancarai RB, Selasa (12/9).
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu