Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan dalam bulan April s.d. Juni 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada :
- kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- kecukupan informasi laporan keuangan;
- efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dilaksanakan pada Jumat, 24 Juni 2016 kepada Ketua DPRD dan Bupati Seluma. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Seluma mengacu ketentuan diatas, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, dan pembahasan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan. Hasil kajian dan pembahasan memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian; Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain: 1) Proses Penyusunan APBD TA 2015 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Terdapat Penganggaran dan Realisasi Belanja yang Tidak Tepat, 2) Pengendalian Intern Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2015 Belum Memadai, 3) Pemerintah Kabupaten Seluma Belum Sepenuhnya Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Penyusunan Laporan Keuangan Belum Sesuai Ketentuan; dan
Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1) Realisasi Honorarium PNS pada Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan DPPKAD Belum Sepenuhnya Memperhatikan Asas Kepatutan dan Kewajaran, 2) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan pada Dinas Kesehatan Tidak Tertib serta Realisasi Belanja Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap, 3) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan serta Jalan Irigasi dan Jaringan pada Sembilan SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Kontrak.
Harapan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya agar tata kelola keuangan lebih optimal sehingga dimasa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.
SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN
BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU