Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2014

Bengkulu, 23 Januari 2015

 

Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK yang tidak termasuk dalam jenis pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Yusnadewi, S.E., M.Si., Ak. sebagai berikut:

  1. LHP atas Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal TA 2014 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Instansi Terkait Lainnya. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, Plt. Direktur Utama PT Bengkulu Mandiri, Effed Darta Hadi, dan Inspektur Provinsi Bengkulu, Fauzi.
  1. LHP atas Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal TA 2014 pada Pemerintah Kabupaten Seluma dan Instansi Terkait Lainnya. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, Bupati Seluma, Bundra Jaya, dan Inspektur Kabupaten Seluma, Ramlan Fahmi.
  1. LHP atas Pengelolaan Aset Tahun 2013 dan Semester I 2014 pada Pemerintah Kota Bengkulu dan Instansi Terkait Lainnya. LHP diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu (mewakili Ketua DPRD), Suhaimi Fales, Wakil Walikota Bengkulu (mewakili Walikota), Bundra Jaya, dan Inspektur Kota Bengkulu, Ermina Nurbaiti.
  1. LHP atas Pengelolaan Aset Tahun 2013 dan Semester I 2014 pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Instansi Terkait Lainnya. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang (mewakili Ketua), Syaparudin, Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, dan Inspektur Kabupaten Kepahiang, Khaidir.
  1. LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerntah Provinsi Bengkulu kepada PT Bengkulu Mandiri sampai dengan Tahun Buku 2013 dan Semester I 2014. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, Plt. Direktur Utama PT Bengkulu Mandiri, Effed Darta Hadi, dan Inspektur Provinsi Bengkulu, Fauzi.

 

Tujuan dan lingkup pemeriksaan atas belanja barang/jasa dan belanja modal adalah untuk menilai apakah sistem pengendalian intern dalam proses pengadaan barang/jasa dan barang modal telah dirancang dan diterapkan secara memadai dan pengadaan barang/jasa dan barang modal telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan beberapa temuan signifikan diantaranya:

  1. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;
  2. Kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa;
  3. Kekurangan volume atas pengadaan barang/jasa; dan
  4. Denda keterlambatan penyelesaian pengadaan barang/jasa belum dikenakan.

 

Tujuan dan lingkup pemeriksaan atas pengelolaan aset adalah untuk menguji dan menyimpulkan apakah Sistem Pengendalian Intern atas manajemen aset/pengelolaan BMD telah memadai dan manajemen aset/pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan/perolehan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan: penilaian; penghapusan dan pemindahtanganan; penatausahaan termasuk BMD hasil pengadaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan beberapa temuan signifikan diantaranya:

  1. Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah tidak sesuai dengan ketentuan;
  2. Aset tetap belum ditetapkan status penggunaannya;
  3. Aset tetap yang hilang belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi;
  4. Pengamanan atas aset belum memadai;
  5. Mekanisme pencatatan atas komponen biaya perolehan dan pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditure) aset tetap belum sesuai ketentuan; dan
  6. Penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara tertib dan memadai.

 

Tujuan dan lingkup pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggunjawaban penyertaan modal adalah untuk menilai apakah sistem pengendalian intern dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan untuk menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan beberapa temuan signifikan diantaranya:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri tidak sesuai ketentuan;
  2. Pelaksanaan kerjasama usaha antara PT Bengkulu Mandiri dan lima perusahaan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian; dan
  3. Pengelolaan usaha PT Bengkulu Mandiri tidak mencapai tujuan perusahaan;
  4. Pengelolaan lapangan golf oleh PT Bengkulu Mandiri tidak sesuai ketentuan; dan
  5. Pinjaman kepada Direktur Operasional tidak sesuai ketentuan.

 

BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing entitas, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dapat segera terwujud..

Dalam kata penutupnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan pemerintah daerah dan PDAM bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.