[metaslider id=18916]
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini merupakan penyerahan Pertama dari 11 entitas di Provinsi Bengkulu.
Bupati Bengkulu utara, Mian, menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2019 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020.
Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan kepada BPK, maka BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan dalam waktu 60 hari hasilnya akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah.