[metaslider id=19450]
Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, tercatat tiga kali berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat opini WTP dari BPK yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 s.d. TA 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mukomuko TA 2019, kepada Bupati Mukomuko, Choirul Huda, dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 23 Juni 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2019 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Andri Yogama.
Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda yaitu terkait sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan pemeriksaan terkait Sistem Pegendalian Intern yang perlu mendapat perhatian yaitu Penganggaran Pendapatan dan Belanja pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2019 Tidak Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Kesalahan Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib, Penatausahaan Dana Non Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Belum Optimal, Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Mukomuko Belum Tertib; dan Penatausahaan Kewajiban Jangka Pendek Belum Memadai. Sedangkan temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pelaksanaan dua paket pekerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan data di BPK, sampai dengan Semester II TA 2019 persentase penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Mukomuko mencapai 68,45% atau nomor enam dari 11 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu. Untuk itu Kepala Perwakilan meminta supaya Kepala Daerah untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)