[metaslider id=19396]Bengkulu – Humas BPK
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu TA 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Senin, 22 Juni 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Andri Yogama.
Opini ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan catatan dari BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kali terakhir mendapat opini WTP atas LKPD yaitu pada LKPD TA 2015 atau empat tahun yang lalu.
LHP atas LKPD Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019 tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono, dan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu terkait dengan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa temuan SPI yang perlu mendapat perhatian antara lain pengendalian internal terkait pengelolaan Kas belum memadai, penatausahaan Aset Tetap belum tertib; dan pembangunan gedung di Desa Kancing tidak jelas peruntukannya. Sedangkan untuk temuan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti sah dan riil, kerja sama swakelola pendampingan Tenaga Ahli Bidang Konstruksi tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan pekerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati Bengkulu Tengah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)