[metaslider id=19376]Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2019. Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2019 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Senin, 22 Juni 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2019 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Andri Yogama.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong TA 2019 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, dan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan, meskipun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern, yaitu:
- Pengelolaan Investasi Dana Bergulir Belum Maksimal;
- Nilai Investasi Permanen Pada PD Renah Skalawi Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib dan Terdapat Permasalahan Aset Tetap yang Telah Diungkapkan dalam LHP BPK Sebelumnya Belum Selesai Ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;
- Belanja Jasa Konsultansi Tidak Didukung Bukti Riil (at cost) serta Tumpang Tindih Personil; dan
- Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan, Potensi Kelebihan Pembayaran, Denda Keterlambatan Belum Dipungut dan Satu Pekerjaan Tidak Selesai Pada Dinas PUPRPKP.
[metaslider id=19376]Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga mengapresiasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan data sampai dengan Semester II TA 2019, persentase penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencapai 79,41% atau tertinggi di wilayah Bengkulu.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)