Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Bengkulu TA2009 dilaksanakan pada hari Rabu,14 Juli 2010 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DPRD Provinsi Bengkulu bertepatan dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2009 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu dan DPRD Provinsi. Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi, H.Ahmad Zarkasi SP. Pemprov diwakili Sekretaris Provinsi, H. Hamsyir Lair. Acara penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD, para anggota, kepala SKPD, wartawan, kalangan praktisi, akademisi, serta tamu undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2009. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2009, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Bengkulu TA 2009, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Walaupun opininya masih sama dengan tahun lalu, tetapi Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan inventarisasi ulang dan penilaian Aset Tetap per 31 Desember 2008, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.312 IX tanggal 31 Desember 2009, dengan nilai Aset Tetap per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.230.976.689.624,00.